TULISAN 2 : KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI
*MODUS - MODUS KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI
REFERENSI
[1]https://yuandathaza.wordpress.com/2015/04/13/kasus-kasus-computer-crime-atau-cyber-crime/
[2]https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
[3]https://fahricupl.wordpress.com/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Dalam bidang Teknologi Informasi (TI) tidak terhindar dari kejahatan, dimana perkembangan tidak hanya memberi dan membawa segi positif kepada masyarakat tetapi, terdapat juga segi negatif dari Teknologi Informasi seperti :
- Cybercrime
- Computer Crime
- Computer Abuse
- Computer Fraud
Cybercrime sendiri merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan mengunakan internet sebagai basisnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
*JENIS - JENIS ANCAMAN TEKNOLOGI INFORMASI
- Carding
- Hacking & Cracker
- Illegal Contents
- Penyebaran Virus Komputer
*KASUS KOMPUTER CRIME
- Membajak situs web
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
- Probing dan port scanning.
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
REFERENSI
[1]https://yuandathaza.wordpress.com/2015/04/13/kasus-kasus-computer-crime-atau-cyber-crime/
[2]https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
[3]https://fahricupl.wordpress.com/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Komentar
Posting Komentar